Lompat ke konten
Beranda » Blog » Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi

Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi

Buku ini disusun oleh Dr. Subintoro, S.H., M.M. yang berasal dari disertasi yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas akhir semasa kuliah program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Saya sebagai salah satu tim penguji ketika ujian terbuka di bulan April 2018.

Judul buku ini dikemas cukup menarik perhatian, yaitu tentang Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi yang mengaji dan menganalisis bagaimana penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi di Indonesia.

Selain itu, penulis juga membahas bagaimana model ideal penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang berkeadilan, ditinjau dari teori bekerjanya hukum, sistem hukum, dan konsep keadilan.

Penulis menyoroti tentang kendala yang ditemui dalam bekerjanya penegakan hukum, di antaranya ketidakjelasan pengaturan dan ketidaksempurnaan hukum acara sehingga dalam implementasinya tidak konsisten dan tidak efektif. Struktur kelembagaan aparat penegak hukum masih perlu meningkatkan koordinasi yang lebih harmonis dan saling bersinergi.

Faktor budaya hukum juga belum sepenuhnya mendukung bekerjanya penegakan hukum, disebabkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan integritas serta profesionalisme aparat penegak hukum yang masih perlu ditingkatkan.

Rekomendasi yang dapat disampaikan juga sangat menarik, antara lain:

  1. Revisi substansi hukum, yaitu penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dan hukum acara yang lebih lengkap dan jelas, serta menyusun Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai;
  2. Penguatan struktur hukum dengan membangun profesionalisme aparat penegak hukum yang berintegritas, dan koordinasi yang harmonis antara aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan penguatan peran PPATK dalam investigasi tindak pidana pencucian uang;
  3. Penguatan budaya hukum dengan membangun kesadaran hukum masyarakat melalui manajemen penilaian risiko (national risk assesment), peran masyarakat sebagai whistle blower, sosialisasi, dan edukasi yang makin luas.

Demikian sekapur sirih dari saya. Semoga buku ini memberikan manfaat, khususnya bagi pembaca dari kalangan mahasiswa, praktisi, penegak hukum, dan bagi kita semua dalam membangun Indonesia yang makin maju, bersih dari tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

 

Spesifikasi Buku :

Ukuran 14,8 x 21 cm
Bahan isi : Bookpaper
Cover : Soft cover laminasi doff
Jumlah Halaman: xvi + 466 Halaman
Estimasi berat : 450 gr

PESAN BUKU SEKARANG!